Category: Berita

  • Para Sindikat Gas Elpiji Oplosan Terbongkar, Pelaku Raup Untung Rp 2,7 Miliar

    Para Sindikat Gas Elpiji Oplosan Terbongkar, Pelaku Raup Untung Rp 2,7 Miliar

    Polda Metro membongkar sindikat pengoplos gas subsidi di Jakarta hingga Tangerang. (Wildan/detikcom)
    Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik gas oplosan di Jakarta hingga Tangerang. Polisi menangkap 11 orang tersangka, termasuk ‘dokter’ hingga operator.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan kasus diungkap di lima lokasi berbeda. Satu lokasi di Jakarta Barat, dua di Jakarta Timur, satu di Kota Bekasi, satu di Kabupaten Tangerang, dan satu lokasi di Kota Tangerang.

    Dari 11 orang tersangka, delapan orang berperan sebagai pemilik merangkap dokter, yaitu AJT, ABD, TWL, RBY, IH, UDN, ARY, dan JIM. Adapun ADT dan HC menjadi sopir yang mendistribusikan, sedangkan ER sebagai kernet.

    Victor menjelaskan, para tersangka menyuntikkan gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg dan 50 kg. Pemindahan dilakukan menggunakan pipa besi dan alat suntik yang sudah dimodifikasi.

    “Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg (nonsubsidi) dan ke tabung gas elpiji kosong ukuran 50 kg (nonsubsidi),” kata Victor dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).

    Berdasarkan penyelidikan sementara, para tersangka membeli gas elpiji 3 kg seharga Rp 18–20 ribu per tabung. Tersangka menjual gas 12 kg hasil penyuntikan seharga Rp 200 ribu dan 50 kg seharga Rp 850 ribu.

    Para tersangka sudah beraksi selama setahun lamanya. Tersangka memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah.

    “Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg dan tabung gas elpiji 50 kg sudah berlangsung antara 1 bulan sampai dengan 12 bulan. Keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka selama kegiatan tersebut sebesar kurang lebih Rp 2.700.464.000,” jelasnya.

    Polisi menyita 1.259 tabung gas berbagai ukuran hingga kendaraan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Oplosan Gas LPG Subsidi, Ribuan Tabung Disita

    Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Oplosan Gas LPG Subsidi, Ribuan Tabung Disita

    Polda Metro membongkar sindikat pengoplos gas subsidi di Jakarta hingga Tangerang. (Wildan/detikcom)
    Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik gas oplosan di Jakarta hingga Tangerang. Polisi menangkap 11 orang tersangka, termasuk ‘dokter’ hingga operator.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan kasus diungkap di lima lokasi berbeda. Satu lokasi di Jakarta Barat, dua di Jakarta Timur, satu di Kota Bekasi, satu di Kabupaten Tangerang, dan satu lokasi di Kota Tangerang.

    Dari 11 orang tersangka, delapan orang berperan sebagai pemilik merangkap dokter, yaitu AJT, ABD, TWL, RBY, IH, UDN, ARY, dan JIM. Adapun ADT dan HC menjadi sopir yang mendistribusikan, sedangkan ER sebagai kernet.

    Victor menjelaskan, para tersangka menyuntikkan gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg dan 50 kg. Pemindahan dilakukan menggunakan pipa besi dan alat suntik yang sudah dimodifikasi.

    “Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg (nonsubsidi) dan ke tabung gas elpiji kosong ukuran 50 kg (nonsubsidi),” kata Victor dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).

    Berdasarkan penyelidikan sementara, para tersangka membeli gas elpiji 3 kg seharga Rp 18–20 ribu per tabung. Tersangka menjual gas 12 kg hasil penyuntikan seharga Rp 200 ribu dan 50 kg seharga Rp 850 ribu.

    Para tersangka sudah beraksi selama setahun lamanya. Tersangka memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah.

    “Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg dan tabung gas elpiji 50 kg sudah berlangsung antara 1 bulan sampai dengan 12 bulan. Keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka selama kegiatan tersebut sebesar kurang lebih Rp 2.700.464.000,” jelasnya.

    Polisi menyita 1.259 tabung gas berbagai ukuran hingga kendaraan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Akal Bulus Gas Elpiji Oplosan Terbongkar, Pelaku Raup Untung Rp 2,7 Miliar

    Akal Bulus Gas Elpiji Oplosan Terbongkar, Pelaku Raup Untung Rp 2,7 Miliar

    Polda Metro membongkar sindikat pengoplos gas subsidi di Jakarta hingga Tangerang. (Wildan/detikcom)
    Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik gas oplosan di Jakarta hingga Tangerang. Polisi menangkap 11 orang tersangka, termasuk ‘dokter’ hingga operator.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan kasus diungkap di lima lokasi berbeda. Satu lokasi di Jakarta Barat, dua di Jakarta Timur, satu di Kota Bekasi, satu di Kabupaten Tangerang, dan satu lokasi di Kota Tangerang.

    Dari 11 orang tersangka, delapan orang berperan sebagai pemilik merangkap dokter, yaitu AJT, ABD, TWL, RBY, IH, UDN, ARY, dan JIM. Adapun ADT dan HC menjadi sopir yang mendistribusikan, sedangkan ER sebagai kernet.

    Victor menjelaskan, para tersangka menyuntikkan gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg dan 50 kg. Pemindahan dilakukan menggunakan pipa besi dan alat suntik yang sudah dimodifikasi.

    “Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg (nonsubsidi) dan ke tabung gas elpiji kosong ukuran 50 kg (nonsubsidi),” kata Victor dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).

    Berdasarkan penyelidikan sementara, para tersangka membeli gas elpiji 3 kg seharga Rp 18–20 ribu per tabung. Tersangka menjual gas 12 kg hasil penyuntikan seharga Rp 200 ribu dan 50 kg seharga Rp 850 ribu.

    Para tersangka sudah beraksi selama setahun lamanya. Tersangka memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah.

    “Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg dan tabung gas elpiji 50 kg sudah berlangsung antara 1 bulan sampai dengan 12 bulan. Keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka selama kegiatan tersebut sebesar kurang lebih Rp 2.700.464.000,” jelasnya.

    Polisi menyita 1.259 tabung gas berbagai ukuran hingga kendaraan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Polda Metro Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Subsidi, 1.259 Tabung Disita

    Polda Metro Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Subsidi, 1.259 Tabung Disita

    Polda Metro Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Subsidi, 1.259 Tabung Disita

    Polda Metro membongkar sindikat pengoplos gas subsidi di Jakarta hingga Tangerang. (Wildan/detikcom)
    Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik gas oplosan di Jakarta hingga Tangerang. Polisi menangkap 11 orang tersangka, termasuk ‘dokter’ hingga operator.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan kasus diungkap di lima lokasi berbeda. Satu lokasi di Jakarta Barat, dua di Jakarta Timur, satu di Kota Bekasi, satu di Kabupaten Tangerang, dan satu lokasi di Kota Tangerang.

    Dari 11 orang tersangka, delapan orang berperan sebagai pemilik merangkap dokter, yaitu AJT, ABD, TWL, RBY, IH, UDN, ARY, dan JIM. Adapun ADT dan HC menjadi sopir yang mendistribusikan, sedangkan ER sebagai kernet.

    Victor menjelaskan, para tersangka menyuntikkan gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg dan 50 kg. Pemindahan dilakukan menggunakan pipa besi dan alat suntik yang sudah dimodifikasi.

    “Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg (nonsubsidi) dan ke tabung gas elpiji kosong ukuran 50 kg (nonsubsidi),” kata Victor dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).

    Berdasarkan penyelidikan sementara, para tersangka membeli gas elpiji 3 kg seharga Rp 18–20 ribu per tabung. Tersangka menjual gas 12 kg hasil penyuntikan seharga Rp 200 ribu dan 50 kg seharga Rp 850 ribu.

    Para tersangka sudah beraksi selama setahun lamanya. Tersangka memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah.

    “Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg dan tabung gas elpiji 50 kg sudah berlangsung antara 1 bulan sampai dengan 12 bulan. Keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka selama kegiatan tersebut sebesar kurang lebih Rp 2.700.464.000,” jelasnya.

    Polisi menyita 1.259 tabung gas berbagai ukuran hingga kendaraan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Oplosan Gas LPG Subsidi, Ribuan Tabung Disita

    Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Oplosan Gas LPG Subsidi, Ribuan Tabung Disita

    Polda Metro membongkar sindikat pengoplos gas subsidi di Jakarta hingga Tangerang. (Wildan/detikcom)
    Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik gas oplosan di Jakarta hingga Tangerang. Polisi menangkap 11 orang tersangka, termasuk ‘dokter’ hingga operator.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan kasus diungkap di lima lokasi berbeda. Satu lokasi di Jakarta Barat, dua di Jakarta Timur, satu di Kota Bekasi, satu di Kabupaten Tangerang, dan satu lokasi di Kota Tangerang.

    Dari 11 orang tersangka, delapan orang berperan sebagai pemilik merangkap dokter, yaitu AJT, ABD, TWL, RBY, IH, UDN, ARY, dan JIM. Adapun ADT dan HC menjadi sopir yang mendistribusikan, sedangkan ER sebagai kernet.

    Victor menjelaskan, para tersangka menyuntikkan gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg dan 50 kg. Pemindahan dilakukan menggunakan pipa besi dan alat suntik yang sudah dimodifikasi.

    “Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg (nonsubsidi) dan ke tabung gas elpiji kosong ukuran 50 kg (nonsubsidi),” kata Victor dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).

    Berdasarkan penyelidikan sementara, para tersangka membeli gas elpiji 3 kg seharga Rp 18–20 ribu per tabung. Tersangka menjual gas 12 kg hasil penyuntikan seharga Rp 200 ribu dan 50 kg seharga Rp 850 ribu.

    Para tersangka sudah beraksi selama setahun lamanya. Tersangka memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah.

    “Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg dan tabung gas elpiji 50 kg sudah berlangsung antara 1 bulan sampai dengan 12 bulan. Keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka selama kegiatan tersebut sebesar kurang lebih Rp 2.700.464.000,” jelasnya.

    Polisi menyita 1.259 tabung gas berbagai ukuran hingga kendaraan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Elpiji Oplosan, Cuan Sampai Miliaran

    Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Elpiji Oplosan, Cuan Sampai Miliaran

    Polda Metro membongkar sindikat pengoplos gas subsidi di Jakarta hingga Tangerang. (Wildan/detikcom)
    Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik gas oplosan di Jakarta hingga Tangerang. Polisi menangkap 11 orang tersangka, termasuk ‘dokter’ hingga operator.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan kasus diungkap di lima lokasi berbeda. Satu lokasi di Jakarta Barat, dua di Jakarta Timur, satu di Kota Bekasi, satu di Kabupaten Tangerang, dan satu lokasi di Kota Tangerang.

    Dari 11 orang tersangka, delapan orang berperan sebagai pemilik merangkap dokter, yaitu AJT, ABD, TWL, RBY, IH, UDN, ARY, dan JIM. Adapun ADT dan HC menjadi sopir yang mendistribusikan, sedangkan ER sebagai kernet.

    Victor menjelaskan, para tersangka menyuntikkan gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg dan 50 kg. Pemindahan dilakukan menggunakan pipa besi dan alat suntik yang sudah dimodifikasi.

    “Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg (nonsubsidi) dan ke tabung gas elpiji kosong ukuran 50 kg (nonsubsidi),” kata Victor dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).

    Berdasarkan penyelidikan sementara, para tersangka membeli gas elpiji 3 kg seharga Rp 18–20 ribu per tabung. Tersangka menjual gas 12 kg hasil penyuntikan seharga Rp 200 ribu dan 50 kg seharga Rp 850 ribu.

    Para tersangka sudah beraksi selama setahun lamanya. Tersangka memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah.

    “Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg dan tabung gas elpiji 50 kg sudah berlangsung antara 1 bulan sampai dengan 12 bulan. Keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka selama kegiatan tersebut sebesar kurang lebih Rp 2.700.464.000,” jelasnya.

    Polisi menyita 1.259 tabung gas berbagai ukuran hingga kendaraan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Belajar Perkuat Komunikasi Publik, PPATK Studi Banding ke Polda Metro Jaya

    Belajar Perkuat Komunikasi Publik, PPATK Studi Banding ke Polda Metro Jaya

    Bidhumas Polda Metro Jaya menyelenggarakan kegiatan studi banding bersama Tim Humas PPATK pada Kamis, 2 April 2026 di Ruang M2C Bidhumas PMJ. Kegiatan ini menjadi wadah berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola komunikasi publik, khususnya pada situasi krisis yang menuntut respons cepat, tepat, dan terukur.

    Dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, paparan menekankan pentingnya membangun narasi yang humanis, empatik, dan berbasis fakta dalam menghadapi dinamika arus informasi yang berkembang sangat cepat. Strategi komunikasi seperti framing yang tepat, respons awal, serta mekanisme klarifikasi satu pintu menjadi poin utama dalam menjaga kredibilitas institusi di mata publik.

    Selain itu, penguatan media relations, optimalisasi platform digital, hingga teknik menghadapi pertanyaan sulit dari media turut menjadi bagian dari diskusi yang interaktif dan konstruktif. Kegiatan ini juga membuka ruang kolaborasi berkelanjutan antara kedua institusi dalam pengembangan kapasitas kehumasan.

    Melalui sinergi ini, diharapkan kehumasan Polda Metro Jaya dan PPATK semakin adaptif dalam menghadapi tantangan komunikasi modern, serta mampu menghadirkan informasi yang menenangkan, akurat, dan membangun kepercayaan masyarakat.

    #poldametrojaya
    #polriuntukmasyarakat
    #jagajakarta+

  • Perkuat Komunikasi Publik, PPATK Studi Banding ke Polda Metro Jaya

    Perkuat Komunikasi Publik, PPATK Studi Banding ke Polda Metro Jaya

    Bidhumas Polda Metro Jaya menyelenggarakan kegiatan studi banding bersama Tim Humas PPATK pada Kamis, 2 April 2026 di Ruang M2C Bidhumas PMJ. Kegiatan ini menjadi wadah berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola komunikasi publik, khususnya pada situasi krisis yang menuntut respons cepat, tepat, dan terukur.

    Dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, paparan menekankan pentingnya membangun narasi yang humanis, empatik, dan berbasis fakta dalam menghadapi dinamika arus informasi yang berkembang sangat cepat. Strategi komunikasi seperti framing yang tepat, respons awal, serta mekanisme klarifikasi satu pintu menjadi poin utama dalam menjaga kredibilitas institusi di mata publik.

    Selain itu, penguatan media relations, optimalisasi platform digital, hingga teknik menghadapi pertanyaan sulit dari media turut menjadi bagian dari diskusi yang interaktif dan konstruktif. Kegiatan ini juga membuka ruang kolaborasi berkelanjutan antara kedua institusi dalam pengembangan kapasitas kehumasan.

    Melalui sinergi ini, diharapkan kehumasan Polda Metro Jaya dan PPATK semakin adaptif dalam menghadapi tantangan komunikasi modern, serta mampu menghadirkan informasi yang menenangkan, akurat, dan membangun kepercayaan masyarakat.

    #poldametrojaya
    #polriuntukmasyarakat
    #jagajakarta+

  • Kapolda Sumsel Minta Jajaran Tak Antikritik: Juragan Kita adalah Masyarakat

    Kapolda Sumsel Minta Jajaran Tak Antikritik: Juragan Kita adalah Masyarakat

    Kapolda Sumsel Minta Jajaran Tak Antikritik: Juragan Kita adalah Masyarakat

    Jakarta – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Sandi Nugroho mengatakan polisi harus bekerja untuk masyarakat. Dia menekankan masyarakat sebagai juragan atau atasan dari polisi.
    Arahan itu disampaikan Sandi dalam agenda rutin coffee morning bersama para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel di Ruang Transit Gedung Presisi Polda Sumsel pada Kamis (2/4/2026). Dia mengingatkan kinerja kepolisian baru bisa dianggap baik saat masyarakat sudah merasa terlayani dan terlindungi.

    “Kita harus selalu ingat dan tanamkan, bahwa pelanggan kita, juragan kita adalah masyarakat. Boleh saja kita di internal merasa sudah bekerja dengan baik, tapi pada akhirnya yang berhak menilai adalah masyarakat sebagai ‘juragan’ kita,” kata Sandi.

    Sandi menekankan kepada seluruh jajaran Polda Sumsel untuk tidak antikritik terhadap masukan masyarakat. Dia meminta jajarannya proaktif membuka ruang diskusi dan mengundang berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan langsung kepada Polda Sumsel.

    “Kita akan mengundang sejumlah komunitas masyarakat secara bergiliran, dari mulai yang soft, medium, sampai yang hard. Bahkan kelompok masyarakat yang selama ini gemar mengkritik polisi pun akan kita undang secara khusus. Kita tidak antikritik. Justru masukan tajam dari mereka adalah ‘cermin’ bagi kita untuk terus memperbaiki tata kelola kepolisian di lapangan,” urainya.

    Agenda coffee morning yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB ini sendiri diawali dengan paparan teknis dari Kepala Biro Logistik (Karolog) Polda Sumsel, Kombes Budi Santosa. Di hadapan Kapolda dan para PJU, Budi membedah secara komprehensif mengenai tugas pokok dan fungsi bidang logistik Polri, serta optimalisasi penggunaan aset untuk menunjang kelancaran anggota di lapangan.

    Seluruh kesiapan logistik, sarana, dan prasarana tersebut ditekankan harus bermuara pada satu tujuan utama: memberikan pelayanan yang maksimal dan responsif kepada masyarakat.

    Lebih lanjut, Kapolda Sumsel meminta Direktorat Intelijen Keamanan memfasilitasi ruang pertemuan tatap muka antara polisi dan warga guna merealisasi pendekatan humanis tersebut.

    “Jika kita sudah bersinergi, mendengar langsung dari masyarakat selaku ‘juragan’ kita, kita bisa meredam berbagai potensi konflik sejak dini. Harapannya, ketika kita membutuhkan dukungan dalam bertugas, masyarakat sudah merasa menjadi satu bagian tim pemelihara Kamtibmas bersama Polri,” pungkas Sandi.

  • Kapolda Sumsel Hadiri Perayaan Dharma Santi Saat Hari Suci Nyepi 2026

    Kapolda Sumsel Hadiri Perayaan Dharma Santi Saat Hari Suci Nyepi 2026

    Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho menghadiri perayaan Dharma Santi Hari Suci Nyepi 2026 di Jalan Seduduk Putih I, Palembang, Kamis malam (2/4).

    Kehadiran Kapolda bersama jajaran Forkopimda Sumsel merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menjamin kebebasan beragama dan merawat harmoni sosial di Bumi Sriwijaya.

    ​Kapolda menegaskan bahwa toleransi bukan sekadar nilai sosial, melainkan instrumen strategis dalam menjaga stabilitas Kamtibmas yang kondusif.

    ​“Bagi kami di institusi kepolisian, ketika masyarakat saling menghormati perbedaan, maka potensi perpecahan akan teredam dengan sendirinya. Mari kita terus bersinergi untuk merawat harmoni ini demi mewujudkan Sumsel yang aman bae,” tegas Kapolda Sumsel.

    Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

    Call Center : 110 (Bebas Pulsa)

    “KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM”